Oleh :
Muhammad Abu Nadlir.
Surat
ini adalah surat ke 20 yang diterima Rasulullah SAW. Surat ini mengandung al-Isti’aadzah (minta perlindungan) dari semua
kejahatan baik secara umum maupun khusus, berlindung (kembali) kepada Allah dan
berlindung dengan naungan rahmat-Nya dari segala keburukan serta berpegang
teguh dengannya dari kejahatan semua makhluk-Nya.
Nama Al-Falaq diambil dari kata Al-Falaq yang terdapat pada ayat pertama surat
ini yang artinya waktu subuh. Surat ini termasuk golongan surat-surat Makkiyah
(turun sebelum hijrah) dan ada juga yang mengatakan bahwa surat ini adalah
surat Madaniyyah. Surat ini terdiri dari 5 ayat dan diturunkan sesudah
surat Al-Fiil.
Menurut Al-Baihaqi, surat Al-Falaq dan surat An-Naas
merupakan surat yang diturunkan secara bersamaan. Kedua surat ini dinamakan
Al-Maw’izatain atau Al-Muaww’idzain. Surat Al-Muawwidzain sering dibaca oleh
Rasulullah sebagaimana Hadits dari 'Uqbah bin 'Aamir bahwa Rasulullah SAW
bersembahyang dengan membaca Surat Al-Falaq dan Surat An Naas dalam perjalanan.
Hubungan Surat Al-Falaq dengan Surat Annas yaitu
kedua-duanya sama-sama mengajarkan kepada manusia, hanya kepada Allah-lah
menyerahkan perlindungan diri dari segala kejahatan.
Perbedaannya Surat Al-Falaq memerintahkan untuk memohon
perlindungan dari segala bentuk kejahatan, sedang surat An-Naas memerintahkan
untuk memohon perlindungan dari jin dan manusia.
Sebab turunnya (Asbabun Nuzul) adalah tatkala Nabi SAW
disihir oleh orang seorang munafik sekutu Yahudi yang bernama Labid bin Al
A’shom dari Bani Zuraiq di Madinah hingga beliau sakit sampai tiga hari. Sakit
beliau sangat parah sampai-sampai tidak sadar terhadap apa yang dilakukannya.
Wujud sihir berupa sisir dan bekas rontokan rambut di kulit mayang kurma
jantan di bawah dasar sumur Dzarwan. Allah SWT menurunkan Al- Maw’izatain
(surat Al Falaq dan An Naas). Lalu Jibril AS datang memberitahu tentang bagian
yang terkena sihir dan meruqyah (membaca kedua ayat tersebut) kepada Nabi SAW.
Berkat izin Allah, Nabi SAW sembuh.
Rasulullah SAW mendatangi sumur itu dan mengeluarkan
sihir tersebut. Dan Beliau berkata : “Wahai
‘Aisyah, inilah sumur yang pernah diperlihatkan kepadaku, seakan-akan airnya
adalah celupan pacar, dan pohon kurmanya seperti kepala syaitan.”
Menurut beberapa ulama’, ada yang mengatakan
bahwa riwayat ini dhoif. Riwayat ini dianggap hanya celoteh orang-orang
Yahudi dengan tujuan agar manusia ragu terhadap Nabi SAW dan menganggap beliau
terkena sihir, padahal Allah berfirman dalam QS. Al-Hijr: 95
“Sesungguhnya kami memelihara kamu daripada (kejahatan)
orang-orang yang memperolok-olokkan (orang-orang yang ingin mengganggu kamu).”
Dan surat al-Ma’idah: 67
“Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia”
Adapun ulama’ yang mengatakan keshahihah riwayat ini, dengan argumen bahwa hanya kondisi Basyariyyahnya saja yang terkena sihir. Karena nabi Muhammad adalah manusia biasa seperti manusia-manusia lainnya. Perbedaannya adalah beliau mendapatkan wahyu. Sebagaimana firman Allah dalam surat al-Kahfi: 110
“Katakanlah: sesungguhnya aku adalah seorang manusia
seperti kalian hanya saja aku diberi wahyu.”
Kosa Kata
`A’uudzu : Aku berlindung dan meminta perlindungan kepada-Mu, wahai Allah.
al-Falaq : Al-Falaq berasal dari kata ‘falaqo’ yang berarti membelah. Dalam ilmu shorof, kata ‘Al-Falaq’ bermakna isim maf’ul sifat musyabbahah yang berarti terbelah.
Dan pada
surat ini al-falaq lebih condong diartikan dengan
Shubuh/pagi atau makhluk, artinya, Allah Ta’ala memerintahkan kepada Nabi-Nya
agar berlindung dari semua makhluk
Ghaasiq : Malam apabila telah memasuki kegelapan
Idza Waqab : Bila matahari sudah terbit dan kegelapan malam telah menjelang
an-Naffaatsaat : Wanita-wanita tukang sihir bila mereka menjampi dan meludah kecil pada buhul-buhul lalu menyihir manusia
Haasid : Orang yang dengki dan hasad (dengki) adalah bercita-cita hilangnya nikmat dari orang lain
Beberapa Pesan
1. Wajib hanya meminta perlindungan kepada Allah semata dari
semua hal yang membahayakan, khususnya dari kegelapan, sihir dan pelakunya,
hasad dan pelakunya karena besarnya keburukan tersebut.
2. Larangan berbuat hasad (iri hati) dan bahwa ia merupakan
sifat yang tercela.
Posting Komentar