Retorika Abu Nadlir

Yang ditulis kan subur hidup di kalbu. Yang dikata kan cerah bermakna di jiwa. Yang diajar kan membekas dalam sejarah dan selepasnya!

Mohammad Shahrour

Rabu, 23 Desember 20090 comments

Oleh: Muhammad Abu Nadlir

I. Pendahuluan

Khazanah pemikiran islam kontemporer semakin maju seiring dengan perkembangan zaman dan peningkatan potensi keilmuan kaum muslimin. Hal ini bisa kita lihat pada perkembangan pemikiran pada abad 20 yang menelorkan berbagai macam teori-teori baru berkaitan dengan hokum islam.

Salah satu pemikir tersebut adalah Mohammad Shahrour. Seorang sarjana teknik yang memiliki kontribusi pemikiran keislaman yang menimbulkan pro dan ontra didunia muslim sendiri.

A. Sekilas Biografi Shahrour

Shahrour lahir tahun 1938 di perempatan Salihiyyah, Damaskus. Shahrour adalah anak kelima dari seorang tukang celup. Orang tua Shahrour memutuskan untuk mengirimkannya ke sekolah dasar dan menengah di al-Midan, di pinggiran kota sebelah selatan Damaskus yang berada diluar batas dinding kota.

Pada tahun 1957, dia dikirim ke Saratow, dekat Moskow, untuk belajar Teknik Sipil (hingga 1964), dan beberapa tahun kemudian, tepatnya di tahun 1968 dia dikirim kembali untuk belajar di University College di Dublin untuk memperoleh gelar M.A dan Ph.D dibidang mekanika tanah dan Teknik Pondasi (hingga 1972). Kemudian dia diangkat sebagai professor jurusan teknik sipil di Universitas Damaskus(1972-1999) disamping mengelola sebuah perusahaan kecil milik pribadi dibidang Teknik.

Muhammad Shahrour tidak tergabung dengan institusi islam manapun, dan dia tidak pernah menempuh pelatihan resmi atau memperoleh sertifikat dalam ilmu-lmu keislaman.

B. Latar Belakang Konstruksi Pemikiran Shahrour

Permasalahan yang mendorong shahrour untuk melakukan kajian keislaman secara global berangkat dari dua realitas yang saling berkaitan, yaitu realitas kehidupan masyarakat kontemporer dan realitas doktrin dalam Islam (turats). Cara memandang terhadap kedua hal ini berimplikasi pada timbulnya polarisasi golongan ditengah masyarakat, yaitu golongan literalis (tekstual) dan golongan modernis (kontekstual).

Golongan literalis berkeyakinan secara ketat kepada literal dan tradisi yang diturunkan sejak zaman rasulullah. Mereka berpendapat bahwa apa yang cocok pada zaman rasulullah dan zaman sahabat merupakan sesuatu yang final, yang absolut, yang senantiasa sesuai dengan zaman, kapanpun dan dimanapun. Sebaliknya, golongan modernis cenderung menolak semua bentuk warisan islam, bahkan termasuk al-quran. Kelompok ini tergila-gila dengan paham-paham sekulerisme, nasionalisme dan modernisme yang kebanyakan berkiblat pada barat. Mereka menganggap tradisi yang diwariskan dari zaman rasulullah hanya menjadi penghambat kemajuan untuk mencapai modernisme. Agama hanya sebagai narkotik yang digunakan sebagai apologi oleh kaum yang lemah dan tertindas.

Pada perkembangannya, menurut shahrur kedua kelompok ini gagal dalam menggapai cita-cita ideal kehidupan masyakarat, sehingga hal ini mendorongnya untuk memunculkan kelompok ketiga, yaitu kelompok yang menyerukan untuk kembali pada Al-quran dengan paradigma yang baru. Menurut Shahrur, seharusnya umat Islam mengkaji Al-quran dengan melihat realitas masyarakat sekitarnya.

C. Konsep Rububiyyah dan Uluhiyyah

Konsep Rububiyyah dan Uluhiyyah Didalam Al Quran, Allah disebut Ilah (QS. Al Muhammad 19 dan QS Al Hajj 3), dan sebagai Rabb (Al Fatihah:1, dan QS. Ar Rahman: 17). Menurut Sahrur, dua term ini memiliki konotasi yang berbeda walaupun menunjuk pada satu Dzat. Setiap simbol itu memiliki reference (rujukan) dan mengandung sense (makna) sendiri, boleh jadi dalam satu reference ada dua makna. Kata Al Rabb dalam bahasa Arab mengandung arti al milk (pemilikan) dan al siyadah (menguasai). Didalam makna Al Rabb ini memiliki sense realitas obyektif diluar kesadaran manusia.

Rububiyah Allah, merupakan konsep hubungan penguasaan, pemilikan dan pengaturan Allah terhadap miliknya. Sifat rububiyyah ini bersifat memaksa, suka tidak suka mahluk itu milik Allah, diciptakan oleh-Nya dan dipelihara-Nya .Menerima rububiyyah Allah berarti tunduk pada sunnah Allah yang ditetapkan bagi alam semesta. Ayat yang memuat Al Rabb ini contohnya, QS Al Baqoroh:30, QS Yusuf :41,42 , QS Hud 56 dan sebagainya.

Berbeda dengan rububiyyah, konsep uluhiyyah, yakni eksistensi Allah sebagai dzat yang disembah, berkaitan erat dengan ikhtiyar manusia. Dalam banyak ayat, manusia disuruh untuk menyembah hanya kepada Allah. Namun manusia diberi kehendak untuk memilih menerima atau menolaknya. Yang menerima uluhiyyah Allah disebut muslimun dan yang menolak disebut kafirun. Contohnya adalah QS Ali Imron:18, QS. AlBaqoroh 133, QS Hud:50 dsb, biasanya dihubungkan dengan ketauhidan, larangan berbuat syirik dan tunduk dalam hukum dan kerosulan Muhammad. Konsep ini baru ada setelah terciptanya mahluk yang berakal yang dituntut untuk melaksankan aturan Tuhan.

D. Pandangan Shahrour Terhadap Al-quran

Dalam kacamata Syahrur, Alquran adalah kainunah (the being) karena ia berasal dari Dzat yang maha mutlak (Allah), maka secara otomatis Alquran pun bersifat mutlak, taken for granted, dan tidak dapat diganggu gugat. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Al-Quran QS. 15: 9 dan QS. 21 : 107 yang menyatakan bahwa Alkitab bersifat universal dan dipelihara oleh Allah sehingga senantiasa bersifat shalihun likulli zaman wal makan.

Tetapi sebagai petunjuk untuk umat manusia, Al-quran tidak bisa lepas dari sosial-budaya masyarakat ketika Al-quran diturunkan.

Dari penjabaran tersebut, Shahrour kemudian menjelaskan beberapa karakteristik Al-quran yang berdimensi ketuhanan yaitu : terdapat kemutlakan dalam isi karena diturunkan oleh yang Maha Mutlak, dan dimensi kemanusiaan karena Alqur’an mengandung relativisme pemahaman manusia, yang bisa menimbulkan multi interpretasi terhadap isinya, dan redaksi Al-quran yang menggunakan bahasa manusia.

Berdasarkan karakteristik tersebut, Shahrur berpendapat bahwa Al-quran memiliki dua dimensi kemutlakan transeden sekaligus dimensi kenisbian profan. Kemutlakan transeden mengacu pada zahir nash-nash Al-quran yang shalil likulli zaman wal makan yang berupa nilai-nilai universal normatif sedangkan kenisbian profannya mengacu pada dialektika, pemaknaan dan penafsiran Al-quran oleh manusia di tempat dan ruang yang berbeda.


E. Pandangan Shahrour Terhadap Sunnah Nabi

Menurut Shahrour sunnah merupakan contoh sebuah model awal penafsifan yang dilakukan oleh Nabi Saw untuk memahami dan mengkontekstualisasikan makna Alquran yang mutlak dan sarat dengan nilai-nilai universalitas. Sunnah dalam hal ini merupakan turats yang tidak bisa dilepaskan dari pengaruh konteks sosio-kultural masyarakat yang hidup pada saat itu. Sehingga produk hukum yang ihasilkan oleh sunnah tidak bersifat absolut dan final, tetapi bisa jadi bersifat temporal dan lokal.

Posisi sunnah dalam hal ini hanya bisa dijadikan sebagai pertimbangan (isti’nas) saja. Karena pada kenyataannya sunnah nabi merupakan keputusan hukum, dan keputusan hukum berubah sesuai dengan perubahan ruang dan waktu.

Ada tiga aspek yang penting untuk dicatat mengenai sunnah nabi, yaitu : moralitas, ritual dan hukum. Moralitas, merupakan warisan yang umum dari semua agama, dan telah dibangun dari waktu ke waktu semenjak Nuh sampai Muhammad, melewati Musa dan Isa. Pesan kenabian ini menyusun pilar-pilar moral dari Islam.

Aspek ritual, hal ini bersifat spesifik tertuju kepada ajaran Muhammad untuk memuja Tuhan, dan kaum Muslim memahaminya sebagai rukun islam yang lima, yaitu : Shahadat, shalat lima waktu sehari, membayar zakat, puasa dan pergi haji bagi yang mampu.

Sedangkan aspek hukum merujuk kepada batasan-batasan yang telah ditentukan oleh Tuhan di dalam berurusan dengan tingkah laku manusia di dareah interaksi yang berbeda-beda, seperti dalam hal bisnis, pewarisan, poligami, dan kriminalitas. Dengan demikian, Nabi merupakan contoh model untuk kita, sebagai umat Islam, karena nabi memperhatikan batasan-batasan Tuhan, dan hal ini bukanberarti kita, Kaum Muslim sekarang harus membuat pilihan yang sama dengan beliau.

F. Pemikiran Tentang Teori Batas (Limit)

Al-quran sebagai realitas yang absolut dan shalihun likulli zaman wal makan menjadi mainstream pemikiran Shahrour dalam pemikiran keislaman. Shahrur melihat bahwa problematika peradaban Islam dan pemikiran islam sangat terkait dengan risalah nabi SAW yang diutus sebagai rahmatan lil alamin. Ini berarti bahwa apa yang dibawa rasulullah semestinya sesuai dengan kehidupan manusia kapanpun dan dimanapun. Tetapi karena risalah tersebut tidak difahami secara benar, maka risalah kenabian seolah menjadi sesuatu yang tertutup, kaku dan statis sehingga tidak bisa menjawab tantangan zaman. Untuk itulah perlu adanya reinterpretasi terhadap rízala kenabian rasulullah saw.

Menurut Shahrur, dalam hal pemahaman keislaman selama beberapa masa terdapat dua hal yang dilupakan yaitu al-hanif dan al-istiqamah. Berdasarkan metode analisis linguistik, kata al-hanif berarti bengkok, melengkung (hanafa). Term Alquran yang menyebutkan tentang al-hanif ini bisa dilihat dalam QS. Al-An’am:79,161, Al-Rum : 30, Al-Bayyinah : 5, Al-Hajj : 31, Al-Nisa : 125, Al-Nahl : 120, 123. Adapun kata al-istiqamah, musytaq dari kata “qaum” yang memiliki dua arti, (1) kumpul manusia laki-laki dan (2) berdiri tegak (al-inthisab). Kemudian dari kata alintishab ini muncul kata al-istiqamah lawan dari al-inhiraf (melengkung).

Analisis linguistic terhadap term al-istiqamah dan al-hanafiyyah inilah yang kemudian mengantarkan Shahrour pada QS. Al-an'am : 161. Dalam ayat tersebut terdapat tiga term pokok yang berkaitan dengan metodologinya yaitu : al-din alqayyim, al-mustaqim dan al-hanifa. Hal ini menimbulkan pertanyaan pada dirinya tentang bagaimana mungkin Islam menjadi kuat harus disusun dari dua hal yang kontradiksi.

Pertanyaan ini mendorong Shahrur untuk meneliti lebih lanjut tentang al-hanif dan al-istiqamah. Setelah menganalisa QS. Al-An'am : 79 :Ia menyimpulkan bahwa al-hunafa merupakan sifat alami dari seluruh alam. Semua komponen alam (langit, umi, matahari, bahkan electron atom) bergerak pada garis melengkung. Sifat inilah yang menjadikan alam memiliki susunan kosmis dan teratur. Dengan demikian, ad- in al-hanif merupakan agama yang selaras dengan sifat alamiyah kosmos karena sesuai dengan fitrah yang dimiliki oleh seluruh alam.

Sejalan dengan fitrah alam yang selalu melengkung, begitu juga dengan aspek hokum. Hal ini bisa kita lihat pada realitas masyarakat yang selalu bergerak dinamis baik dalam ranah social, budaya, politik, ekonomi dls sejalan dengan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu diperlukan adanya as-shirath al-mustaqim (jalan yang lurus) untuk mengontrol perubahan tersebut sekaligus menjadi batasan ruang gerak dinamika mamnusia dalam menentukan hokum.

Teori batas Shahrour dirumuskan dengan menggunakan analitis matematis. Dalam menggambarkan hubungan antara al-hanifiyyah dan al-istiqamah Shahrour menggunakan kurva dan garis lurus yang bergerak pada koordinat kartesian dua dimensi dimana sumbu X menggambarkan zaman, sejarah, dan kondisi sosial, sedangkan sumbu Y menggambarkan undang-undang yang ditetapkan oleh Allah SWT. Kurva (al-hanifiyyah) yang menggambarkan dinamika bergerak sejalan dengan sumbu X, namun gerakan tersebut dibatasi dengan batasan undang-undang yang telah ditentukan oleh Allah SWT (sumbu Y).

Dengan demikian hubungan antara kurva(al-hanifiyyah) dan garis lurus(alistiqamah) bersifat dialektik. Artinya keduanya saling berkait satu dengan yang lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa sesungguhnya hokum yang telah ditetapkan oleh Allah SWT bersifat adaptable terhadap perbedaan ruang dan waktu. Hal inilah yang menurut Shahrour sesuai dengan term islam "sholihun likulli zaman wal makan". Dari sini Shahrour mengatakan bahwa Allah SWT telah menetapkan konsep-konsep hokum yang maksimum (batas atas) dan minimum (batas bawah) sebagai alistiqamah, dan modernitas bergerak diantara dua garis batas tersebut.


Penetapan hudud (batas) baik hudud al-a'la (batas atas) maupun hudud al-adna (batas bawah) tergantung pada teks ayat. Artinya dalam menentukan batas atas dan batas bawah Shahrour terlebih dahulu menganalisis tekstual suatu ayat, apakah memungkinkan untuk adanya multiinterpretasi atau tidak. Jika suatu ayat terkandung suatu lafadz yang multiinterpretatif maka ayat tersebut termasuk kategori ayat hududiyah, sehingga terdapat hudud disana. Tekstualitas ayat tersebut, kemudian digabungkan dengan pertimbangan maslahah yang ada ketika hokum ditetapkan.

Misalnya ayat tentang pemotongan tangan bagi pencuri. Pada ayat tersebut, Shahrour menilai kata kata qata'a bisa berarti pemotongan secara fisik maupun non fisik. Hal ini dengan melihat dasar kata qata'a yang ternyata memililki banyak arti dan tidak semua arti mengacu pada pemotongan fisik. Selain itu dalam Al-quran pun tidak semua kata-kata qata'a bermakna pemotongan secara fisik. Contoh Qata'a yang berarti pemotongan secara fisik terdapat pada QS Al-Maidah : 33, sedangkan yang berarti bukan pemotongan secara fisik terdapat pada QS. Ali-Imran : 127, QS. Al-anfal : 7, QS. Al-Baqarah : 27.

Dari sanalah Shahrour mengambil kesimpulan bahwa kata-kata qata'a dalam konteks pencurian bisa diartikan sebagai pemotongan secara fisik maupun non fisik. Dengan melihat maslahah antara pemotongan fisik dan non fisik, Shahrour menilai bahwa pemotongan fisik pada ayat tersebut merupakan hukum maksimal (batas atas) yang bisa ditetapkan, sedangkan pemotongan non fisik misalnya pemotongah hak pencuri agar tidak bisa mencuri dengan memasukkannya kedalam penjara merupakan hukuman yang bisa ditetapkan dibawah batas atas tersebut. Artinya pada ayat ini berlaku konsep hudud al-a'la dan ruang ijtihad manusia ada di bawah hudud al-a'la tersebut.

G. Implikasi Pemikiran Shahrour terhadap Hukum Syariah

Teori limit yang telah dikemukakan oleh Shahrour, ternyata memiliki implikasi yang cukup signifikan dalam menghasilkan produk-produk syariah. Sebelum melihat contoh kongkret implikasi teori limit Shahrour terhadap pemikiran keislaman, lebih jauh Shahrour menyebutkan bahwa teori limit menghasilkan enam model bentuk limit, yaitu :

1- Batas minimum
Batas minimum merupakan Batas paling minimal yang ditentukan Al-quran dan ijtihad manusia tidak memungkinkan untuk mengurangi ketentuan minimal tersebut namun memungkinkan untuk menambah ketentuan minimal. Contoh: QS. Al-Nisa' : 22-23, tentang wanita yang haram dinikahi. QS. An-Nur : 31, tentang pakaian wanita. Ayat tersebut menjelaskan tentang ketentuan al-quran terhadap orang-orang yang haram dinikahi. Dalam ayat tersebut, orang-orang yang disebutkan merupakan batas minimal, tidak bisa dikurangi tetapi bisa bertambah.
Misalnya dalam ayat tersebut diperbolehkan menikahi anak paman/bibi (nash tidak menyebutkan pengharamannya), tetapi jika hasil penelitian menunjukkkan bahwa menikahi anak paman/bibi berakibat buruk bagi keturunan, maka dalam hal ini anak paman/bibi menjadi haram untuk dinikahi.

Mengenai pakaian wanita, Menurut Shahrour, kategori al-hadd al-adna dari bagian tubuh yang harus ditutup adalah bagian-bagian yang termasuk aljuyub. Sedang al-hadd al-a‘la adalah ma dlahara minha (wajah, telapak tangan dan telapak kaki). Ia mengartikan kata al-juyub (jamak dari al-jayb) sebagai “suatu hal yang terbuka dan mempunyai dua tingkat, tidak sekedar satu”.
Adapun al-juyub bagi kaum perempuan adalah belahan buah dada, bagian di bawah buah dada, di bawah ketiak, kemaluan dan kedua bidang pantat. Meski hidung, mata dan mulut bisa masuk dalam kategori al-juyub, namun ketiganya dikategorikan Shahrour sebagai al-juyub al-dlahirah (biasa terlihat), dan bukan al-khafiyah (harus tersembunyi). Dalam perspektif ini, perempuan yang menutup seluruh bagian tubuhnya dianggap Shahrour telah melanggar hudud Allah. Begitu juga kaum perempuan yang memperlihatkan tubuh yang termasuk kategori al-juyub. Dengan kata lain, Shahrour memperbolehkan kaum perempuan memakai pakaian sekehendaknya, selama masih dalam batasan antara keduanya. Kasus Terkait : · QS. Al-Maidah : 3 , tentang makanan yang diharamkan.

2- Batas maksimum
Batas maksimum menunjukkan Batas paling atas yang telah ditetapkan oleh Al-quran, dan tidak mungkin ditambahi. Tetapi masih memungkinkan untuk dikurangi. Contoh: QS. Al-Maidah : 38, tentang hukuman potong tangan bagi pencuri. Interpretasi dari ayat tersebut bahwa hukuman bagi pencuri tidak mungkin melebihi dari potong tangan, tetapi ijtihad memungkinkan untuk memperingan hukuman dibawah hukuman potong tangan sesuai dengan kondisi pencurian yang dilakukan dan konteks hidup pencuri (dalam hal ini berkaitan dengan hokum adat/positif yang berlaku).Kasus Terkait : · QS. Al-Isra’ : 35, tentang qishash bagi pembunuh.

3- Batas minimum dan maksimum sekaligus
Artinya batas minimum dan maksimum telah ditetapkan Al-quran, adapun ijtihad posisinya ada diantara kedua batas minimum dan maksimum tersebut. Contoh: QS. An-Nisa : 11, tentang Pembagian Warisan. Batas maksimum laki-laki adalah 2x perempuan, sedangkan batas minimum perempuan adalah 0.5 dari laki-laki. Ijtihad bergerak diantara dua batas maksimum dan minimum tersebut dengan melihat berbagai aspek yang ada.

4- Batas minimum dan maksimum sekaligus tetapi dalam bersamaan dalam satu titik.
Maksudnya ketentuan had maksimum juga menjadi had minimum, sehingga ijtihad tidak memungkinkan untuk mengambil hokum yang lebih berat dan yang lebih ringan. Contoh: QS. An-Nur : 2, tentang hukuman perzinahan. Dalam ayat tersebut hukuman untuk pelaku zina merupakan had maksimum dan minimum sekaligus, karena dalam ayat tersebut ada term “ra’fah” yang berarti tidak ada keringanan.

5- Batas maksimum dengan satu titik yang mendekati garis lurus tetapi tidak ada persentuhan.
Hal ini sangat mirip dengan teori limit dan kontinuitas pada teorema kalkulus. Dalam hal ini had paling atas telah ditentukan oleh Al-quran namaun karena tidak ada sentuhan dengan had maksimum, maka hukuman belum dapat ditetapkan. Contoh: Hubungan lelaki dan wanita. Batas atas yang telah ditetapkan adalah hukuman zina, namun bila lelaki dan wanita berhubungan tetapi tidak ada persentuhan atau persentuhan tapi belum zina, maka had zina belum dijatuhkan.

6- Batas maksimum positif dan tidak boleh dilampaui, batas minimum negative dan boleh dilampaui.
Batas atas yang ditetapkan tidak boleh dilewati sedangkan batas bawahnya
yang negative dapat dilewati. Contoh: Tasharruf Harta. Had atas yang tidak boleh dilampaui adalah riba, had bawah yang bole hdilewati adalah zakat (zakat sebagai batas negative karena zakat merupakan batas minimal harta yang wajib dikeluarkan). Dalam hal ini zakat dapat dilampaui oleh shadaqah, sedangkan riba tidak boleh dilewati karena merupakan batas atas yang tidak boleh dilewati.

Teori-teori yang dihasilkan ini kemudian memunculkan produk-produk hokum yang baru bagi masyarakat sesuai dengan kondisi dan kehidupan masyarakat. Produk hokum yang dihasilkan tersebut masih diperbolehkan menurut Shahrour sepanjang tidak melewati had (batas maksimum/minimum) yang telah ditetapkan.

II. Kesimpulan

Upaya Shahrour dalam mengkaji Al-quran akhirnya membuat Shahrour menarik suatu kesimpulan bahwa pada dasarnya Al-qur’an merupakan kumpulan ideide yang menjadi landasan bagi penetapan hokum-hukum syariah. Selain Al-qur’an menurut Shahrour merupakan Turats yang dalam produk hukumnya sangat tergantung pada konteks yang melingkupi realitas produk turats tersebut.

Dari pemahaman tadi, Shahrour menganggap perlu adanya reinterpretasi terhadap nash-nash Al-quran dengan harapan terjadi sinkronisasi nash dengan realitas masyarakat kapanpun dan dimanapun. Muncullah teori limit dalam upaya merealisasikan pandangan Shahrour tersebut.
Berdasarkan teori limit, dalam Al-quran khususnya ayat-ayat hukumnya terdapat batasan-batasan (maksimum dan minimum) dalam penerapannya. Kondisi masyarakat (al-muashirah) berada pada ruang lingkup batasan tersebut, dan selama hal itu tidak melewati batasan yang telah ditetapkan, hukumnya boleh untuk dilakukan.

DAFTAR PUSTAKA
§ UG, Sholeh. 2002. Jurnal Al-Mawarid "Teori Batas Dalam Hukum Islam (Studi atas
§ Pemikiran Muhammad Shahrour". Jogjakarta. FIAI UII.
§ Sahiron Syamsuddin MA. 2004. "Metodologi Fiqh Islam Kontemporer". Terj."Nahw
§ Usul Jadidah Li al-Fiqh al-Islami". Yogyakarta. Elsaq Press.
§ Saiful Amin Shalihin. 23-05-2003. "Melihat Shahrour Mengintip Inul".
§ http://islamlib.com/id/index.php?page=article&id=328.
§ Mohammad Zaki Husain.. "Teks Ketuhanan dan Pluralisme pada Masyarakat
§ Muslim ". Terj. Mohammad Shahrour.
§ http://media.isnet.org/islam/Etc/Shahrour.html. 28/09/00
§ Iksan. 2004. "Hukum Waris dalam Kacamata Syahrur". http://www.nuuk. org/modules.php?name=News&file=article&sid=107
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Retorika Abu Nadlir - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger